Rawat Jalan Mata

  1. 1. pasien membawa KTP atau KK
  2. Kartu BPJS

  1. 1. Pemeriksaan umum pasien ( identitas pasien, historis penyakit dan pemeriksaan umum lainnya) 2. Pemeriksaan mata. 3. Dilakukan konsul hasil pemeriksaan kepada dokter. 4. Pemberian resep untuk pasien yang dapat ditangani. 5. Melakukan rujukan kepada pasien yg tidak dapat dilayani

Tergantung pada pemeriksaan yang dilakukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

pelayanan mata, pelayanan refraksi, keterangan tes buta warna

SP4N-LAPOR! 17 08

2. Kotak Pengaduan

3. WA 085274170195

4. Buku Pengaduan

5. No Telp Pengaduan 085274170195

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store